2 Anggota Polri Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Imam Komaini Sidiq
Foto : JPU Kejari Tebo Hari Anggara
ARSYNEWS.id, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Imam Komaini Sidiq dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada senin sore 5 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
JPU Kejari Tebo Hari Anggara mengungkapkan, keempat saksi tersebut diantaranya, Sigit anggota Polsek Rimbo Bujang dan Deni Gultom anggota Polres Bungo. Serta Rohmad Kepala Dusun (Kadus) dan Jamii ketua RT setempat.
"Mereka memberikan keterangan sesuai hasil BAP," ungkapnya. Selasa (06/01/2026).
Diakuinya, sidang di skors oleh majelis hakim pada senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Senin depan kita akan hadirkan saksi fakta, yaitu ayah dan kakak dari terdakwa Hendra Sofyan Harianja," tambahnya.
Sementara itu, JPU Kejari Tebo telah menyiapkan total saksi sekitar 10 orang. Kemungkinan bertambah, karena ada saksi di luar BAP yang akan di hadirkan. (Red_Bg)
