BREAKING NEWS

3 Pasangan Bukan Suami Istri dan 3 Wanita Pemandu Terjaring Razia Satpol PP Tebo

 

Foto : Dokumentasi Satpol PP Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo menjaring 3 pasang bukan suami istri dan 3 wanita pemandu lagu, di salah satu hotel dan cafe di Kecamatan Rimbo Bujang. Saat melalukan razia pada Rabu malam 31 Desember 2025 hingga Kamis dini hari 1 Januari 2026.

Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Tebo Defrianto mengatakan, razia yang dilakukan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Tebo pada 29 Desember 2025 lalu, jelang malam pergantian tahun baru.

"Tim kita bagi 2, di Kecamatan Tebo Tengah dan Rimbo Bujang. Dengan sasaran lokasi - lokasi yang di curigai tempat melanggar Perarturan Daerah (Perda)," ungkapnya.

"Perda yang dilanggar, Perda Trantibum, Perda Asusila dan lainnya," tambahnya.
Mereka ini akan dilakukan pendataan oleh anggota Satpol PP Tebo, kedepan Satpol PP Tebo akan berkordinasi dengan instansi terkait. Untuk penegakkan Perda. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image