BREAKING NEWS

4 ASN Tebo Tersandung Hukum, Tetap Terima Setengah Gaji Pokok

 

Foto : PLH Kaban BKPSDM Tebo Suwarto

ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo tersandung hukum, sepanjang tahun 2025. Hal ini diungkapkan, Pelaksana Harian (PLH) Kaban BKPSDM Tebo Suwarto.

Diakui Suwarto, 4 ASN yang tersandung hukum 2 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 2 ASN tindak pidana asusila.

"Mereka masih berhak menerima gaji, namun hanya setengah saja," ungkapnya. Jum'at (09/01/2026).

Jika ASN yang terlibat Tipikor, terbukti menurut aturan diberhentikan permanen. Sedangkan, ASN terlibat tindak pidana lainnya, harus melihat durasi putusan majelis hakimnya.

"Jika durasi hukumannya di bawah 1 tahun, mereka masih mempunyai kesempatan kembali sebagai ASN. Haknya, dibayarkan separuh gaji pokok selama hukuman," terangnya.

"Jika putusan di atas 1 tahun, mereka diberhentikan secara permanen," tutupnya. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image