BREAKING NEWS

Dinyakatakan Bersalah Tipikor Pasar Tanjung Bungur, Mantan Kadis Disperindag dan Kabid Perdagangan Terancam Dipecat

 

Foto : Wabup Tebo Nazar Efendi

ARSYNEWS.id, TEBO - Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun 2023 lalu, sudah putus dan incracht. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo belum menerima salinan dari pengadilan Tipikor Jambi. Pasalnya, dari 7 terpidana 2 diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi mengungkapkan, masih menunggu tembusan terhadap putusan. Jika telah menerima, akan ditindaklanjuti sesuai amanah aturan.

"Hubungan dengan perkara jabatan pekerjaan, itu memang diberhentikan PNS nya," ungkapnya. Kamis (08/01/2026).

Katanya, dalam aturan yang mengenai jabatan dan pekerjaan tidak melihat durasi putusan. Untuk itu, kedua PNS Tebo atas nama Nurhasanah mantan Kadis Disperindag Tebo dan Edi Sofyan mantan Kabid Perdagangan akan di berhentikan.

Sementara itu, terpidana Nurhasanah di vonis 1 tahun denda Rp 50 juta dan terpindana Edi Sofyan 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image