Oknum Guru Cabul Berinisial AT Diputus Rendah, JPU Kejari Tebo Banding ke PT Jambi
0 menit baca
Foto : Kantor Kejari Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Pasalnya, putusan PN Tebo terhadap terdakwa berinisial AT, oknum guru cabul lebih rendah dari tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan, tuntutan JPU Kejari Tebo 10 tahun. Namun, majelis hakim memutus 4 tahun penjara.
"Memori banding telah diajukan ke PT Jambi melalui PN Tebo," ungkapnya. Rabu (07/01/2026).
Sebelumnya, oknum guru cabul berinisial AT, dilaporkan mantan siswanya, ke Polres Tebo. Karena melalukan tindakan pelecehan. Sedangkan, Undang - Undang (UU) yang digunakan, UU perlindungan anak. (Red_Bg)
