Oknum Nakes Tebo Berinisial MSM, Divonis 8 Tahun Penjara
0 menit baca
Foto : Suasana Dalam Kantor Kejari Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menunggu, respon dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MSM. Atas vonis 8 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, kita menunggu karena putusan majelis hakim terhadap terpidana memenuhi 2/3 dari tuntutan 12 tahun penjara.
"Kita menunggu jika terpidana banding, kita akan ajukan banding juga," ungkapnya. Rabu (07/01/2026).
Sebelumnya, oknum ASN yang bekerja sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Tebo. Terbukti menyetubuhi keponakan dari istrinya sendiri, yang masih di bawah umur. (Red_Bg)
