Tim Sultan Polres Tebo Tangkap 7 Penambang Ilegal di Desa Punti Kalo
Foto : Penyidik Periksa Keterangan Saksi
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menangkap, sejumlah pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Kirai, Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay. Pada Rabu 7Januari 2026.
KBO Satreskrim Polres Tebo Ipda Wiliam Simbolon mengatakan, ada 7 pekerja di periksa sebagai saksi. Namun tidak menutupkemungkinan status naik, menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan, lokasi dan alat milik A. Keterangan ini, akan di selidiki lebih lanjut," ungkapnya, kamis (08/01/2026).
Selain menangkap ketujuh penambang, tim Sultan juga mengamankan perangkat untuk menambang ilegal.
Sedangkan pasal yang diterapkan, pasal 158 Undang - undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang - undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Red_Bg)
