BREAKING NEWS

Anggota Polsek Tebo Ulu, Berhasil Tangkap Tersangka Curanmor

 

Foto: Tersangka di Mintai Keterangan

ARSYNEWS.id, TEBO – Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) terjadi di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Peristiwa tersebut dialami seorang warga lanjut usia bernama Amajid K Als Amajid Bin Kadir (Alm), Jumat (30/1/2026) dini hari.

Kejadian pencurian itu terjadi di rumah korban yang beralamat di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang berusia 84 tahun baru saja bangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia sempat tidur sekitar pukul 22.00 WIB. Usai salat Subuh, korban menuju dapur dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian mengecek ruang tamu dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada tetangga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tebo Ulu pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Sulaiman Als Sulai Bin Saman (Alm), berusia 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, beserta barang bukti.

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra Fit
• 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit
• 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image