Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan
Foto: Suasana Tim Jaksa Penyidik Geledah Kantor Desa Sungai Pandan
ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melalui Tim Jaksa Penyidik pada hari Selasa, 31 Maret 2026, telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta di rumah salah satu aparatur Desa Sungai Pandan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo dan Penetapan Pengadilan Negeri Tebo, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2023 dan TA. 2024.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan pengawalan dari pihak TNI serta disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat desa Sungai Pandan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai kebutuhan informasi publik tanpa mengganggu proses penegakan hukum. (***)
