Kejari Tebo Musnakan BB dari 70 Perkara yang Sudah Incraht
Foto: Suasana Pemusnahan BB
ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo musnakan Barang Bukti (BB) yang sudah incraht Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Kamis siang (18/06/2026).
Kajari Tebo Abdurachman mengatakan, perkara yang sudah incraht terhitung dari bulan Januari hingga saat ini, dengan 70 perkara.
"Mayoritas BB yang dimusnakan Narkoba," ungkapnya.
Pemusnahan BB yang dilakukan, diantaranya, untuk Narkoba di blender dan di buang ke kloset, Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi) di potong menggunakan gerinda, uang palsu sekitar sejuta rupiah lebih serta lainnya.
Dalam pemusnahan BB, Kejari Tebo mengundang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo Andi Barkan, hakim PN Tebo Fadillah Usman, Kapolres Tebo namun di wakili Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo dan anggota Satres Narkoba. Serta Sekdin Kesehatan Tebo. (Red_Bg)

