BREAKING NEWS

Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga

 

Foto : Ketua Komisi III DPRD Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Sempadan Jalan bukan bertujuan memperkecil batas sempadan jalan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Dimas, ketentuan sempadan jalan yang selama ini berlaku masih menimbulkan berbagai penafsiran sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di tengah masyarakat maupun pemerintah.

"Perda ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kondisi Kabupaten Tebo hari ini tentu berbeda dengan saat perda tersebut dibentuk. Karena itu perlu dilakukan evaluasi agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat," ujar Dimas kepada media ini, Kamis (11/06/2026).

Politisi muda PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembahasan harmonisasi perda sempadan jalan bukanlah hal baru. Pada tahun 2025 lalu, Komisi III DPRD Tebo telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Tebo Tengah, Tebo Ilir, dan Tengah Ilir untuk melihat langsung kondisi yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga telah berkoordinasi dengan OPD teknis, khususnya Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo. Bahkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sempadan Jalan telah rampung disusun sejak tahun 2025.

"Pembahasan ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari kajian lapangan hingga koordinasi dengan OPD teknis. Prinsipnya, revisi perda ini dilakukan untuk memperjelas norma yang ada, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan jalan, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo yang juga Ketua Fraksi Golkar, Liga Marisa, menjelaskan lebih rinci mengenai manfaat yang akan dirasakan masyarakat apabila harmonisasi perda tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Liga, kejelasan aturan sempadan jalan akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, legalitas bangunan, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Selama ini, kata Liga, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus perizinan bangunan akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan sempadan jalan yang berlaku. Melalui harmonisasi perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, Liga menilai harmonisasi perda juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data yang ada, kontribusi PAD dari sektor perizinan bangunan selama ini berkisar sekitar Rp 800 juta per tahun.

"Dengan regulasi yang lebih jelas dan mudah diterapkan, masyarakat akan lebih terdorong mengurus perizinan secara resmi. Kami optimistis kepatuhan administrasi akan meningkat dan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Tebo pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Liga menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tetap mengacu pada peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Karena itu, ia berharap proses harmonisasi perda mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tebo selaku pihak eksekutif maupun seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tebo agar pembahasannya dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang lebih tertata serta berkelanjutan. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image