Satreskrim Polres Tebo Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal
Foto : Plt Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo segera menetapkan tersangka, pemilik lahan berinisial H. Meskipun, tidak pernah hadir saat pemanggilan sebagai saksi.
Pelaksana Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo Ipda William Simbolon mengatakan, anggota telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi berkali - kali sesuai prosedur. Namun tidak pernah hari, sedangkan keterangan saksi lainnya lahan tersebut miliknya.
"Anggota bersama perangkat desa mengantarkan surat langsung, ke rumah H," ungkapnya. Senin (15/06/2026).
"Kita terus dalami dan kemunkinan bukan satu orang," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Tebo mendatangi lokasi tambang ilegal, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu. Namun tidak ada aktifitas seperti hanya saja ditemukan 2 alat berat jenis eksavator yang saat ini dijadikan Barang Bukti (BB). (Red_Bg)

