Gegara Intip Teman Anak Sedang Mandi, Seorang Suami Dilaporkan ke Polres Tebo
Foto : Suasana Tersangka Digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang suami di Kabupaten Tebo berinisial SY, dilaporkan istrinya berinisal TRW ke Polres Tebo. Lantaran, mengintip teman anaknya yang sedang mandi.
Unit PPA Satreskrim Polres Tebo telah memeriksa terlapor bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini laporan TRW telah masuk ke tahap penyidikan.
Tersangka SY membenarkan laporan yang dibuat istrinya tersebut, namun ia berkilah mengintip kamar mandi. Karena penasaran, ingin mengetahui siapa yang mandi.
"Saat ketahuan, saya langsung kabur dari rumah," ungkapnya.
"Ternyata saya dilaporkan ke polisi dan ia meminta cerai," tambahnya.
Sebelumnya, KBO Satreskrim Polres Tebo Iptu Wiliam Simbolon mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Ternyata, SY pernah melecehkan a anak perempuannya. Ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Tersangka pernah mencabuli anaknya sendiri, ketika anak masih duduk di kelas 4 hingga 6," akunya.
"Saat ini anaknya sudah duduk di bangku kelas 3 SMA," tambahnya.
Untuk itu, penyidik akan mendalami keterangan saksi - saksi. Sedangkan, pasal yang disangkakan terhadap SY. Pasal 418 ayat 1 KUHPidana atau pasal 415 huruf B KUHPidana ancaman 12 tahun penjara. (Red_Bg)

