Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar di Rimbo Bujang
Foto: Tersangka DK di Giring ke Unit Riksa Sat Resnarkoba
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menciduk pengedar berinisial DK, di rumahnya yang berada di dalam Kecamatan Rimbo Bujang. Saat ditangkap DK, tidak melakukan perlawanan, dari tangannya ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 25,28 gram.
Saat di periksa DK mengaku, telah 9 bulan menjadi pengedar di Kecamatan Rimbo Bujang, sedangkan BB didapatkan dari temannya di Kecamatan Tebo Tengah.
"Sabu dijual di Kecamatan Rimbo Bujang dengan sasaran random," ungkapnya. Rabu (08/07/2026).
"Uang hasil menjual Sabu - sabu digunakan untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit," tambahnya.
Sementara itu, Kanit I Lidik Satres Narkoba Polres Tebo Aipda Roman Siswoyo mengatakan, pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 2 dan 609 ayat 2 Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Red_Bg)

