Almarhum Rusdiansyah Dijadwalkan Bebas Bulan November 2026
0 menit baca
Foto : Dokumentasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Muara Tebo Mukhlisin Fardi membenarkan, jika ada Narapidana (Napi) yang meninggal dunia. Pada Kamis 1 Oktober 2026, di Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin (STS) Tebo
Napi tersebut atas nama Rusdiansyah Bin Sutarno (23 tahun) di RS STS Tebo, mengalami demam tinggi, batuk pilek dan lainnya. Ia sempat mendapatkan perawatan di klinik Lapas kelas II B Muara Tebo.
Diakuinya, Rusdiansyah masuk penjara atas kasus Narkoba dan di hukum 10 tahun 3 bulan. Rencananya akan bebas pada tanggal 15 November 2026.
"Keluarganya telah mengetahui, bahkan telah menerima dengan ikhlas," pungkasnya. Saat di konfirmasi via ponsel. Jum'at (02/10/2026) l. (Red_Bg)
