ARSYNEWS.id, TEBO-Tim Satuan tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Tebo menjaring 193 pelanggar yang tidak mengenakan masker di pasar Desa lubuk mandrasah kecamatan tengah ilir, hal ini di sampaikan Kepala bidang (Kabid) perlindungan masyarakat (Linmas) Satpol PP Tebo Maizar.
"Sanksi teguran lisan 150 orang, sanksi sosial 35 orang dan denda 8 orang. Seluruh pelanggar ini di minta untuk mengenakan masker jika keluar rumah" Ungkapnya, Senin (16/11/2020).
Sanksi sosial yang di berikan bervariasi, mulai dari push up, membaca Pancasila dan juga menghafal undang-undang. Sanksi ini sama seperti sanksi yang dilakukan sebelumnya kepada pelanggar lainnya. Sedangkan pelanggar yang tidak mau melaksanakan sanksi sosial, mereka di minta membayarkan denda sebesar Rp 20.000.
Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tebo, tampaknya melebarkan wilayah penerapan protokol kesehatan (Prokes), biasanya razia hanya dilakukan di ibukota Kabupaten atau ibukota kecamatan. Namun sekarang sudah melebar ke desa-desa dalam Kabupaten Tebo.(Red_Arn)
Posting Komentar