Pelaku Tiduri Korban Selama Pelarian

 


ARSYNEWS.id, TEBO-Polisi resor (Polres) Tebo menggelar press rilis atas kasus penculikan 2 orang anak di bawah umur berinisial RA dan TM, yang dilakukan oleh I dan N yang tidak lain adalah tetangga pelapor, warga Kecamatan Tebo ilir. Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, pelaku bukan hanya menculik korban melainkan juga menidurinya selama pelarian terhitung tanggal 30 hingga 21 November lapu

"Korban di tiduri berulang kali, bahkan dilakukan istrinya sendiri" Ungkap Kapolres, Senin (23/11/2020).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku mengaku malu karena janjinya kepada nenek dari korban tidak terbukti yaitu bisa menggandakan uang melalui bank ghaib. Sehingga, untuk menghilangkan rasa malu. I dan N berkilah bisa menggandakan uang kembali dengan modus rogo sukmo dengan menumbalkan anak perempuannya itu.

Lanjutnya, pihak kepolisian cukup sulit melacak keberadaan pelaku. Karena mereka hidup berpindah-pindah, sedangkan mereka berhasil di ringkus ketika berada di pondok milik warga di tengah kebun sawit..

Sementara itu, polisi  menuntut Pasal  332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak(Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar