Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Barang Curian

 

ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Sultan Polres Tebo, bersama Tim unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengamankan dua orang pelaku Curat dan Penadah Hasil curian, Minggu (10/01/2021).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Amri (30), warga Desa Muaro Danau, Kecamatan Renah Menalu Kabupaten Tanjab Barat. Dan Pahari (43), warga Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan kedua pelaku, yang menjadi target Tim Sultan Polres Tebo.

"Mendapatkan informasi keberadaan di duga pelaku, Tim Sultan dan unit reskrim polsek VII koto langsung menuju TKP, di Desa Muaro Danau Kecamatan Renah Mandalo Kabupatan Tanjab Barat, untuk melakukan penangkapan," kata Kasat.

Saat diamankan kata Kasat, Pelaku mencoba untuk melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Dengan tindakan tegas terukur, pelaku langsung dilumpuhkan petugas.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Kemudian, Tim Sultan melakukan tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan pelaku," tegasnya.

Setelah menangkap satu orang pelaku curat, Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim unit Reskrim Polsek VII Koto langsung melakukan pengembangan, dan menangkap satu pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian.

"Hasil dari pengembangan, Tim Sultan kembali menangkap satu pelaku terduga penadah barang hasil curian, saat melintas depan Polsek VII Koto," jelasnya lagi.

Dari tangan kedua pelaku, Tim Sultan Berhasil mengamankan barang bukti berupa :

 -1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamah Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan)

-1 (satu)Buah parang dengan gagang warna hijau (Alat yang digunakan)

-1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Merah (Barang yang dicuri)

-1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Putih (Barang yang dicuri)

-1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam (Barang yang dicuri)

"Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan. Sementara, pasal yang kita kenakan untuk kedua pelaku, Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.(Red_Gb)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar