ARSYNEWS.id, TEBO-Jelang penerapan perarturan bupati (Perbup) nomor 192 tahun 2020, tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Tebo, mempersiapkan rumah susun sewa (Rusunawa) untuk di tempati orang tanpa gejala (OTG) positif Covid 19, hal ini disampaikan Kasi Kedaruratan dan logistik BPBD Dobran.
Menurutnya, Tim Satgas Covid 19 sedang mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan OTG selama menjalani karantina, seperti kasur dan selimut, lemari, genset jika terjadi pemadaman listrik dan fasilitas Wifi agar OTG tidak merasa bosan.
"Ada wifi untuk OTG yang akan di karantina" Ungkapnya,(08/01/2021).
Ia jelaskan, ada 35 kamar Rusunawa yang di siapkan untuk OTG, dan saat ini tim Satgas Covid 19 hanya sedang menunggu persetujuan dari ikatan dokter indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.
"Hanya sedang menunggu persetujuan IDI Tebo" tambahnya.
Sementara itu, dalam sanksi Perbup nomor 192 tahun 2020, OTG yang tidak mentaati aturan, mereka akan di sanksi denda sebesar Rp 3 juta. Sedangkan, untuk warga yang merampas jenazah yang terkonfirmasi positif Corona namun mereka memakamkan secara jenazah normal di kenakan denda Rp 3 juta.
Untuk sanksi per individu yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sanki denda Rp 50 ribu, sedangkan pelaku usaha Rp 3 Juta dan paling tinggi Rp 12 juta, jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang.(Red_Arn)
Posting Komentar