Terinspirasi Video Porno, As Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

 

Foto ilustrasi


ARSYNEWS.id, BUNGO
-Pemuda berinisial AS (25),  warga Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. As, terpaksa berurusan dengan polisi, setelah aksinya di laporkan paman korban.

Dari keterangan As, dirinya tega mencabuli tetangganya. Karena habis menonton video porno di handphone nya dan tidak lama kemudian, tetangganya pulang sekolah dan dirinya memanggil untuk ke rumah.

Sedangkan, korban mau menuruti perbuatan pelaku, karena di janjikan akan di berikan uang Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan, dugaan kasus pencabulan itu terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban, yaitu tante korban.

"Pertama kali perbuatan itu diketahui oleh Tante Korban, yang melihat poto perbuatan pelaku terhadap korban dari hp korban," kata AKP. Riedho Syawaluddin Taufan.,SIK, Rabu (27/01/2021).

Ia jelaskan, ketika tante korban melihat poto yang didapatkannya, langsung memanggil korban untuk mempertanyakan kebenaran tentang poto yang didapatkannya.

Setelah dipertanyakan oleh tante korban lanjut Riedho, korban mengaku bahwa poto yang didapatkan Tantenya itu adalah benar yang dilakukan pelaku terhadap korban, karena diajak oleh pelaku dan diberikan uang sebesar Rp. 100 ribu.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, keluarga dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo," jelasnya.

Saat diamankan oleh petugas, Pelaku mengaku jika perbuatan yang dilakukannya terhadap korban, karena nafsu setelah melihat video porno yang dilihatnya dari Android miliknya.

Setelah melihat korban, pelaku langsung meraba tubuh korban, untuk melampiaskan nafsunya. Pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan itu hanya satu kalki kepada korban

"Satu kali setelah menonton video porno dari handphone, dan melihat anak (korban) itu pulang dari sekolah. Dan, korban saya panggil. Sini, mau uang 5 ribu gak, dia jawab mau ganti baju dulu. Setelah baru saya raba semua tubuhnya," kata pelaku kepada Polisi.

Namun korban membantah, perbuatan yang diterimanya dari pelaku sebanyak 2 kali, yang pertama di imingi Rp 100 ribu dan kedua Rp 5 ribu.

Dari perbuatan yang dilakukannya, akhirnya Pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat 2, pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai UU perlindungan anak, dengan ancaman 17 tahun penjara.(Red_Gb)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar