Acuhkan Peringatan, Satpol PP Tebo Bongkar Portal di Kecamatan Rimbo Bujang


Satpol PP Tebo Bongkar Paksa Portal di Jalan 2 dan 4 Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Tebo membongkar paksa portal di jalan Dewi Sartika, tepatnya di jalan 2 dan jalan 4 Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Setelah Satpol PP, menerima laporan dari ketua rukun tangga (RT).

Sekretaris dinas Satpol PP Tebo Ade Noferiza mengatakan, sebelumnya surat telah di layangkan kepada yang memasang portal yaitu Warsito, mulai peringatan berjenjang hingga akhirnya di bongkar.

Bukan hanya itu, proses mediasi juga telah di upayakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang. Namun, Warsito juga tidak ada itikad baik.

"Surat telah di sampaikan berjenjang, mediasi melalui pemerintah kecamatan telah di upayakan" Ungkapnya, Kamis (25/03/2021).

Proses pembongkaran sendiri, di saksikan pegawai Kecamatan Rimbo Bujang, pegawai Kelurahan Wiroto Agung, hingga aparat penegak hukum seperti anggota Polsek Rimbo Bujang dan anggota Koramil 416-07/ Rimbo Bujang.

Sedangkan, saat pembongkaran tidak ada penolakan dari Warsito, dan saat ini portal yang di bongkar telah di amankan anggota Satpol PP Tebo.

Sementara itu, masih belum di ketahui penyebab Warsito memasang portal di jalan 2 dan jalan 4.(Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar