JPU Hadirkan Saksi Dalam Kasus Pengrusakkan Hutan


Foto Istimewa

ARSYNEWS.id, TEBO - Dalam sidang kedua kasus pengerusakan hutan, yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo menghadirkan dua orang saksi pertama, yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo, Selasa (13/4/2021).

Sebelum membuka jalannya sidang, JPU Yoyok Syahputra mengatakan seyogyanya ada lima orang saksi yang dipanggil, namun hanya dua orang yang dapat dihadirkan. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar dan dua anggotanya. 

Saksi yanh dihadirkan Ahmad Arifin orang yang bekerja dan tinggal dengan terdakwa yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo, dan Urista Kepala Desa (kades) Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dalam keterangannya, Arifin mengaku bertemu seseorang yang bernama Subhan. Disana dia ditawarin untuk mengurus lahan yang disebutkan milik orang yang bernama Agung. 

"Selanjutnya saya bertemu mas Agung dan saya rundingan masalah overalih tanah. Dan saya tawarkan dua juta setengah perhektarnya. Dan saya mengajak Agung untuk kerumah pak Iday (Terdakwa,red) untuk kesepakatan tanah" ungkap saksi Arifin menjawab pertanyaan JPU.

Selanjutnya kata saksi, dirinya menenui terdakwa untuk meminta tolong mentransfer uang ke Agung. 

"Luas tanahnya sekitar 20 hektar. Satu hektar saya tawar 2,5 juta. Total nya 50 juta," ungkapnya.

"Saya minta terdakwa mentransfer uang tanah ke Agung itu karena saya bekerja untuk terdakwa, dan itu dari gaji saya yang belum saya ambil dengan pak Iday" lanjutnya.

Sementara saksi lainnya, yakni Urista yang juga Kades Suo Suo, Kecamatan Sumay Tebo, membenarkan bahwa dirinya sempat dimintai keretangannya saat di kepolisian Polres Tebo, terkait kasus yang menyeret Syamsu Rizal.

Dipersidangan, dia mengaku mendapat adanya laporan titik api di kawasannya dari Bhabinkamtibmas.

"Saya dapat informasi dari bhabinkamtibmas katanya di lokasi itu ada titik api," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Selanjutnya, kata dia, dirinya di ajak Agung yang akan menjual tanah, ke rumah terdakwa. "Awalmya saya tidak kenal dengan pak Iday (terdakwa,red), tapi setelah ketemu baru kenal," lanjutnya.

Diakui Kades, dirinya mengetahui bahwa dikawasan tersebut ada banyak pemilik, tak hanya terdakwa. "Ada bersebelahan juga milik orang-orang bekas pejabat di sana yang lebih besar. Bukan hanya punya pak Iday" pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar