Foto Ilustrasi |
ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti instruksi Kementrian tenaga kerja RI, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan penyaluran tunjangan hari raya (THR).
Kadis Disperindag Tebo Nurhasanah mengaku, telah menyampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Tebo, jumlahnya perusahaan di Kabupaten Tebo sekitar 60 perusahaan.
"H-7, pembayaran THR harus sudah di bayarkan" Ungkapnya, Kamis (29/04/2021).
Diakuinya, Disperindag tidak mendirikan posko pengaduan, namun dalam SE yang di sampaikan tertulis kontak pengaduan. Jika perusahaan yang tidak menjakankan kewajibannya.
Sementara itu, Bupati Tebo Sukandar mengaku, untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) belum ada petunjuk dari Kemenkeu RI.
Namun ia menegaskan, uang THR telah di siapkan. Karena, dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat rutin di bayarkan per bulannya. (Red_Arn)
Posting Komentar