Pengadilan Negeri Tebo Minta Bantuan Polres Tebo, Jelang Putusan Sidang Dugaan Perusakan Hutan


Puluhan Anggota Polres Tebo Menjalani Apel Pasukan, Jelang Putusan Sidang Dugaan Perusakan Hutan


ARSYNEWS.id, TEBO
- Sebanyak 28 anggota polisi gabungan Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo mengamanakan sidang putusan dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Kapolsek Tebo Tengah Iptu Dedi Tanto Manurung mengatakan, kedatangan ke pengadilan negeri (PN) Tebo atas permintaan dari pihak PN untuk mengamankan jalannya persidangan dengan agenda putusan majelis hakim.

"28 anggota kita siagakan untuk mengamankan jalannya persidangan" Ungkapnya, Jum'at (28/02/2021).

Ia jelaskan, anggota kepolisian yang bertugas di PN Tebo di lengkapi dengan senjata standar pengamanan seperti senjata gas air mata. Sedangkan menurut jadwal persidangan akan di gelar pada pukul 09.45 WIB. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar