247 Warga Binaan Tebo Mendapatkan Remsi, 2 Orang Langsung Bebas

Foto Bersama Usai Kalapas Tebo Indra dan Bupati Tebo Sukandar B

ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 247 warga binaan Lapas kelas II B Tebo mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi). Kalapas kelas II B Tebo Indra mengaku, jumlah yang diterima sesuai dengan pengajuan ke Kemenkum Ham RI.

Lanjutnya, dari 247 warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan, 3 diantaranya langsung bebas. Hanya saja 1 orang warga binaan atas nama Jahari dengan kasus narkoba tertunda. Karena tidak membayar denda sehingga harus menjalani subsider 3 bulan penjara.

"Remisi yang didapatkan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan" Ungkapnya, Selasa (1708/2021).

Dalam pemberian remisi, Lapas Tebo menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan membatasi tamu yang hadir dan juga pemberian remisi dilakukan secara simbolis saja, dengan petunjuk Kemenkum Ham RI.

Sementara itu, Bupati Tebo Sukandar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk instropeksi diri lagi. Sedangkan untuk warga binaan yang bebas diucapkan selamat dan berkumpul dengan keluarga. (Red_Arn)



Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar