Terkait Dugaan Korupsi Kades Pagar Puding, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebo

Foto Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar

ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun batas waktu satu bulan yang diberikan satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo kepada Kades Pagar puding Azwan untuk mengembalikan temuan sudah lewat. Namun, nyatanya pengembalian belum tuntas.

Data dari Tipikor Polres Tebo, temuan Desa Pagar Puding mencapai Rp 883.320.000, yang dikembalikan Kades Rp 377.806.000 dan total belum dikembalikan Rp 505.514.000 dengan rincian Kades Rp 191.626.000 Bendahara Rp 188.936.000 dan Bumdes Rp 124.952.000

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, yang bersangkutan telah berkomitmen akhir bulan ini sisa temuan akan diselesaikan.

"Jika semua temuan telah dikembalikan, secara otomatis gugur. Sesuai dengan perintah Presiden lebih mengutamakan pengembalian dan juga tidak ada unsur kesengajaan" Ungkapnya, Senin (23/08/2021).

Sementara itu, sebelumnya Sat Reskrim telah menerima laporan dari Inspektorat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Azwan pada pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 hingga 2020 lalu.

Sedangkan, pihak Polres dalam hal ini Sat reskrim Polres Tebo memperpanjang waktu pengembalian oleh Kades hingga satu bulan. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar