Berkas Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Limpahkan ke Kejari Tebo

Foto : Penyidik PPA Reskrim Polres Tebo Giring Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

ARSYNEWS.id, TEBO - 2 Tersangka dugaan pelaku tindakan persetubuhan anak dibawah umur berinisial JS dan S diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, setelah berkas dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, hal ini diungkapkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan.

Diakuinya, untuk 2 tersangka yang dilimpahkan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Tersangka JS berada di Kecamatan VII Koto Ilir dengan korban 2 anak kandungnya sendiri dan tersangka S di Kecamatan Tebo Tengah.

JS sendiri, berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) setelah korbannya melaporkan perbuatan pelaku yang menyetubuhinya bertahun-tahun. Bahkan, hingga salah satu korbannya menikah. Sedangkan S, membawa kabur korbannya ke Padang dan menikahinya. Karena tidak mendapatkan restu dari keluarga korban.

Namun, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

"Kita jerat UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara" Ungkapnya, Kamis (23/09/2021).

Selain menyerahkan Tersangka, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tebo juga menyerahkan barang bukti lainnya. 

Setelah berkas telah diberikan ke Kejari Tebo, artinya proses hukum di tangani Polres Tebo telah selesai dan Kejari Tebo akan mendaftarkan persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar