ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo membekuk seorang kakek berinsial K (61 Tahun) di salah satu Desa di Kecamatan Tengah Ilir. Karena diduga melakukan tindakan asusila kepada AS (10 Tahun).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aipda Adi Kurniawan mengatakan, pelaku diduga melakukan tindakan asusila kepada AS 3 tahun lalu. Sedangkan modus pelaku, bisa menyembuhkan sakit yang di derita AS pada bagian leher.
"Modusnya pelaku bisa menyembuhkan penyakit korban, setelah korban menuruti permintaannya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya " Ungkapnya, Kamis (07/10/2021).
Aksi bejat pelaku, terungkap karena korban menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada pengurus pesantren, tempatnya menimbah ilmu. Sedangkan pihak pesantren melaporkan ke pihak keluarga AS.
Sementata itu, pelaku K mengaku telah 4 tahun tidak melakukan hubungan biologis dengan istri. Karena, istri sudah monopos dan juga sakit-sakitan. Sehingga sering menahan hawa nafsu birahinya sendiri.
Namun, ketika melihat AS sedang bermain sepeda di depan rumah nafsunya muncul. Sehingga, ia memanggil AS dan menanyakan kenapa lehernya merah.
"Setelah saya panggil dan melihat lehernya, saya ajak masuk ke dalam rumah hingga membuka pakaiannya" cetusnya.
Lanjutnya, korban tidak melakukan perlawanan ketika dilakukan hubungan badan, ia juga mengaku tidak memberikan sesuatu kepada korban dan mengancam korban untuk tutup mulut.
Atas perbuatannya, Polres Tebo menjerat undang-undang (UU) perlindungan anak dan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar