Sidang Paripurna Hut Tebo Diundur, Ini Penyebabnya?

Foto : Sekwan DPRD Tebo Zainuddin Abas

ARSYNEWS.id, TEBO - Sidang Paripurna Hut Kabupaten Tebo ke-22 dipastikan di undur, yang rencananya awal 12 Oktober menjadi 18 Oktober. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tebo Zainuddin Abas.

Penyebab diundurnya, Sidang Paripurna Hut Kabupaten Tebo, karena Gubernur Jambi Al Haris, berkeinginan untuk hadir dalam hari jadi Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi. Sehingga Kabupaten Tebo mendapatkan jadwal pada tanggal 18 Oktober mendatang.

"Kita mendapatkan jadwal 18 Oktober," Ungkapnya, Selasa (05/10/2021)

Menurut undang-undang 54 tahun 2019, hari jadi Kabupaten pemekaran di Provinsi Jambi pada tanggal 12 Oktober, yaitu Kabupaten Tanjab Timur, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo.

Terpaksa DPRD Tebo merevisi undangan yang akan disebar kepada tamu undangan. Karena adanya perubahan jadwal ini. Sedangkan rencananya ada 300 undangan yang disebar, jumlah ini menurun dibandingkan sebelum terjadi wabah pandemi yang sampai 600 tamu undangan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar