Napiter Bebas Bersyarat, Namun Tetap Dalam Pengawasan APH Bungo

Suasana Giovanov Rafli bin Rafli Arif Keluar dari Lapas Kelas II B Muara Tebo mendapatkan Pembebasan Bersyarat (Foto : Dokumentasi)

ARSYNEWS.id, TEBO - Setelah beberapa hari lalu mengikrarkan diri untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Narapidana terorisme Giovanov Rafli bin Rafli Arif pada Senin pagi (03/01/2022) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan/Anak didik (Binadik) Lapas Muara Tebo Saripuddin Umar mengatakan, pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Giovanov Rafli bin Rafli Arif seharusnya pada Sabtu (01/01/2022). Namun, karena pada hari itu libur sehingga di tunda pada Senin (03/01/2022).

"Sebenarnya hari Sabtu lalu sudah bebas, namun karena libur diundur pada hari ini," ungkapnya.

Ia jelaskan, persyaratan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) sudah terpenuhi, diantaranya mendapatkan surat pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

Giovanov Rafli bin Rafli Arif di vonis 6 tahun oleh pengadilan dengan perkara terorisme, dan mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) sebanyak 17 bulan.

Lebih lanjut Saripuddin Umar mengatakan, Giovanov akan di antarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk diantarkan ke Kejari Bungo

"Hukumannya masih sisa 6 bulan, Giovanov akan di pantau BNPT, Kejari Bungo dan Polres Bungo," tutupnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar