Foto : Penyidik Polres Tebo Introgasi Tersangka Pencabulan Berinisial LN
ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menetapkan tersangka berinisial LN (24 tahun), atas kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinsial P (16 tahun), yang ternyata pacar dari korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, awalnya LN diperiksa hanya sebagai saksi. Namun, dari keterangan P ternyata LN ikut juga menyetubuhinya bahkan lebih dari 5 kali. Hal itu, juga dibenarkan oleh tersangka.
Lebih lanjut, saat ini tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial P ada 3 orang, diantaranya ayah tiri korban dan kakek kandung serta pacarnya.
"Tidak ada tersangka baru dan saat ini penyidik sedang memproses ketiga pelaku," ungkapnya, Selasa (22/02/2022).
Sementara itu, LN mengaku menyetubuhi pacarnya sekitar 9 kali diberbagai tempat seperti kebun sawit, di rumah pelaku dan juga tepi sungai. Namun, perbuatan tidak pantas itu dilakukan atas mau sama mau.
"Sebelumnya saya berjanji akan menikahinya, sehingga P mau berhubungan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia tidak mengetahui jika telah berbadan dua. Karena setelah berhubungan badan berkali-kali. P tidak pernah melapor jika dirinya hamil. Bahkan hingga ia pergi bekerja ke pulau Jawa.
"Saya kerja di Jawa mengumpulkan uang, tidak mengetahui jika P telah mengandung," tambahnya.
Meskipun demikian, ia meyakini jika anak yang dikandung P merupakan anaknya dan akan bertanggung jawab. (Red_Arn)
Posting Komentar