UPT Samsat Tebo Klaim Pendapatan Tunggakan Pajak Mencapai Rp 35 Juta Lebih

Foto : Apel Gabungan UPT Samsat Tebo dan Sat Lantas Polres Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Tebo bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebo kembali melakukan razia kendaraan dengan sasaran surat kendaraan yang mati pajak dan plat nomor luar Provinsi Jambi. Dalam razia yang digelar pada Senin malam (21/03/2022) di depan kantor Polsek Tebo Ilir dan langsung dipimpin Kepala UPT Samsat Helvirany dan Kaur Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari.

Kepala UPT Samsat Tebo Helvirany mengatakan, sasaran utama dalam razia gabungan, kendaraan angkutan barang seperti batubara. Sekitar 2 jam razia dilakukan oleh tim gabungan, 6 kendaraan terjaring.

Ia menjelaskan, pembayaran tunggakan pajak di tunda hingga besok pagi. Karena, Samsat tidak boleh menerima uang, dan juga pemabayaran tidak bisa dilakukan pada malam hari ini, karena tidak ada operator di kantor.

"Jika semua pelanggar membayarkan tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 35 juta lebih," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, razia gabungan ini merupakan untuk membuat pelanggar taat aturan dan tertib untuk membayar pajak. Sedangkan, saat ini, Pemprov Jambi sedang ada program pemutihan pajak kendaraan yang menunggak. Terhitung 7 Januari 2022 hingga 30 April 2022. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar