88 Kendaraan Dinas Kades Menunggak, Estimasi Mencapai Rp 49 Juta Lebih

Foto : Sepeda Motor Dinas Kades
 

ARSYNEWS.id, TEBO - Sekretariat Kabupaten Tebo kembali mendapatkan surat pemberitahuan dari Unit Pelayanan Terpadu Samsat Tebo, tentang kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan khsusunya Kepala Desa (Kades). Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Ade Nofriza mengatakan, dari 107 Desa, 88 kendaraan menunggak. Surat pemberitahuan dari UPT Samsat Tebo akan diteruskan ke masing-masing Desa.

"Estimasi jumlah tunggakan mencapai Rp 49.220.500 artinya denda tunggakan satu kendaraan sekitar 3 tahun," ungkapnya, Selasa (19/04/2022).

Ia mengaku, telah meminta kepada bagian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo. Untuk menyingkronkan data kendaraan yang menunggak pajak yang diberikan UPT Samsat Tebo.

Bukan hanya itu, agar tertib administrasi ia akan memanggil Kades seluruh Desa dalam Kabupaten Tebo untuk diberikan pengertian pentingnya tertib administrasi. Bila perlu, mereka akan diminta untuk menghadirkan kendaraan dinas sepeda motor agar mengetahui kondisinya.

Diakuinya, bukan tidak mungkin kedepan pinjam pakai kendaraan dinas akan diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Agar mereka lebih tanggungjawab dalam memakai dan merawat kendaraan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar