Merasa di khianati, Pelaku Habisi Anak Kekasih di Kamar Hotel

Foto : Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro bersama Kasat Reskrim Polres Bungo Menunjukkan Barang Bukti
 

ARSYNEWS.id, BUNGO - Pelaku pembunuhan anak di dalam kamar hotel telah terungkap, setelah pelaku atas nama Asni (56 tahun) mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Bathin VII Muko-muko. Pada Sabtu (29/05/2022).

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, jika pelaku menghabisi nyawa MG dengan cara mencekik lehernya, setelah itu ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus sebanyak 3 sachet. Namun, tidak ada efek samping.

Lanjut Kapolres Bungo, ia mengetahui jika dicari anggota kepolisian dan meminta pendapat dengan temannya, lalu temannya menyarankan untuk menyerahkan diri.

"Kita langsung mengecek keadaan pelaku ke Rumah Sakit Hanafie Bungo," ujarnya, Minggu (29/05/2022).

Ia menjelaskan, motif pembunuhan pelaku terhadap korban. Karena, ibu korban tidak mau di ajak menikah. Bahkan, lamaran telah disampaikan berkali-kali. Namun, ibu korban tetap saja menolak.

Sementara itu, Pelaku Asni mengaku, ibu korban yang mendekatinya dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan beberapa kali berhubungan badan, namun ketika di ajak untuk menikah. Ia selalu menolak.

"Saya mengajak agar perbuatan kami dilakukan secara halal, bukannya dengan cara berzina. Ibu korban juga menjalin hubungan dengan lelaki lain, hal itu membuat saya kesal," akunya.

"MG sangat disayang oleh ibunya," tambahnya.

Ia mengaku, belum pernah sama sekali pacaran apalagi menikah. Sehingga, sangat sayang dengan ibunya MG. Namun, karena merasa kecewa dan kesal sehingga melakukan rencana pembunuhan.

Sedangkan, Polres Bungo menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman bagi pelaku hukuman maksimal hukuman mati. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar