Polres Tebo Akan Tes Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Anak ke RS Jiwa

Foto : Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras Memberikan Keterangan Pers
 

ARSYNEWS.id, TEBO - Polres Tebo akan membawa pelaku penganiayaan berinisial R (20 tahun) ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Provinsi Jambi, hal ini upaya observasi yang dilakukan tentang kondisi kejiwaan pelaku.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan motif penganiayaan yang dilakukan R kepada H (13 bulan).

"Kita akan melakuian observasi dengan memeriksa kejiwaan pelaku ke RS Jiwa," ungkapnya, Rabu (18/05/2022).

Sedangkan kondisi H, saat ini sudah mulai membaik. H sudah bisa sadar dan juga minum susu bantu. Namun masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin Tebo.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku, pasal 80 ayat 2 dan 4 junto 76 C. Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun. Namun dalam pasal 80 ayat 4 berbunyi karena pelaku ibunya sendiri, ditambah sepertiga dari ancaman kurungan penjara menjadi 7 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar