Tahanan Titipan Kejari Tebo Meninggal, Kasi Pidum Yoyok Syahputra : Kejari Tebo Terima Tahap Dua Dari Penyidik Polres Tebo Disertai Surat Keterangan Sehat

Foto : Ambulance RS STS Tebo Akan Mengantarkan SS ke Rumah Duka
 

ARSYNEWS.id, TEBO - Terkait meninggalnya, tahanan Kejaksaan Negeri berinisal SS (39 tahun) di perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo ke Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin (STS) Tebo, mendapatkan tanggapan dari Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Yoyok Syahputra.

Ia mengaku, tidak ada sebelumnya laporan dari Lapas Kelas II B Muara Tebo terkait kondisi kesehatan SS. Hanya saja, Lapas Tebo baru menghubungi pada Senin 09/05/2022 jika kondisi kesehatannya menurun hingga dilarikan ke RS STS Tebo, namun meninggal di perjalanan.

"Kita baru menerima informasi tentang kondisi kesehatan SS, pada senin lalu. Hingga dilarikan ke RS, namun diperjalanan kondisi memburuk hingga meninggal," ujarnya, Selasa (10/05/2022).

Ia mengklaim, pihak keluarga telah disampaikan, bahkan mereka berterima kasih. Karena, Kejari Tebo mau mengurus proses pengeluaran SS dari RS STS Tebo menuju ke Kabupaten Merangin. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya perkara judi sabung ayam SS telah putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada 27/04/2022 lalu dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Hanya saja, masih ada tahapan proses pikir-pikir dari penuntut umum dan terpidana atas putusan yang disampaikan hakim.

Ia juga mengaku, ketika pelimpahan tahap dua SS dari penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo. SS disertai surat keterangan sehat. Selain itu, saat di titipkan ke Lapas Tebo juga, Kejari Tebo menyertai surat keterangan sehat. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar