Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor PNPM di Kecamatan Rimbo Bujang

 

Foto : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor PNPM 2003 - 2014

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan perkara dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Rimbo Bujang tahun anggaran 2003 -2014.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo Wawan Kurniawan mengatakan, mereka yang ditahan diantaranya, Sardi sebagai ketua, Barokah sebagai sekretaris dan Eni Erawati sebagai bendahara.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan ketiga pelaku mencapai Rp 747.647.000, jumlah itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Namun, mereka sudah ada mengembalikan hanya saja belum menutupi kerugian yang ditimbulkan. Hal ini akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi

"Mereka akan dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Muara Tebo, sambil penyidik Kejari melengkapi dokumen dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," jelasnya, Kamis (30/06/2022).

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada ketiga pelaku, pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman kurungan penjara. Untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar