Satpol PP Tebo Tegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014, 8 Ekor Ternak di Angkut ke Kantor Satpol PP Tebo

 

Foto : Satpol PP Tangkap 1 Ekor Sapi

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo kembali melakukan penertiban ternak, di Ibukota Kabupaten Tebo yaitu Kecamatan Tebo Tengah. Pada Kamis sore (07/07/2022).

Dengan menggunakan jaring, anggota Satpol PP berhasil menangkap 8 ekor ternak dengan rincian 1 ekor sapi dan 7 ekor kambing. Semua ternak yang tertangkap di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

Kasi Ops Satpol PP Tebo Ansyori mengatakan, seluruh ternak diangkut ke Kantor Satpol PP Tebo dengan menggunakan truk. Bagi pemilik yang merasa ternaknya tidak kembali, bisa mengecek ke kantor.

"Hasil tangkapan kita angkut ke kantor semua, bagi pemilik ternak yang merasa kehilangan bisa mengecek ke kantor," ujarnya.

Penertiban dilakukan, karena banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan keberadaannya di jalanan ataupun tempat pelayanan publik lainnya. Selain itu juga, Satpol PP Tebo menegakkan Perarturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2014 tentang penertiban ternak.

Dalam Perda ini juga, pemilik ternak dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu per ekor, untuk ternak besar. Seperti sapi dan kerbau. Sedangkan ternak kecil, seperti kambing dan domba dikenakan denda Rp 250 ribu per ekor. Belum termasuk pemeliharaannya per hari yaitu, untuk ternak besar Rp 50 ribu per hari dan ternak kecil Rp 25 ribu per hari. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar