Dugaan Penyerobotan Lahan, Dua Perusahaan Digugat Warga Mengupeh

 

Foto : Medasi di Pengadilan Negeri Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Sejumlah warga di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi mengajukan gugatan terhadap dua perusahaan tambang Batubara yakni PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS) tergugat 1 dan PT. Madya Utama Lima (MULI) tergugat II ke Pengadian Negeri (PN) Tebo.

Selain menggugat perusahaan, sejumlah warga ini juga menggugat Hj. Masado atau yang tergugat III yang dianggap telah bersekongkol melawan hukum dengan dua perusahaan tambang batubara itu. 

Ryan Mirza Valiandra, selaku kuasa hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa bidang tanah seluas 2,5 hektare adalah milik kliennya. Bahkan, lahan yang diserobot perusahaan itu sudah dikuasai kliennya sejak tahun 1994 silam. 

"Namun kenapa 2 perusahaan ini malah bekerjasama dengan tergugat III yaitu Hj. Masado yang tidak ada kaitan hukum antara mereka bertiga. Sementara, klien kita sudah melakukan pancah tebang dan penanaman karet hingga menuai hasil," sebut Ryan, pada Senin (8/8/2022) dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo.

Saat ini, sebut Ryan, bahwa gugatan ini masih dalam tahap mediasi antara penggugat dan yang digugat. Dan tahap mediasi kali ini, menurutmu belum menemukan titik terang dan akan dilakukan mediasi lanjutkan yang dijadwalkan pada minggu depan yakni pada hari selasa 15 Agustus nanti.

"Kita masih bersih kukuh, karena kliennya smuanya banyak saksi siap bersuara bahwa lahan yang digarap perusahaan itu milik kliennya," jelas Ryan.

Ryan juga mengaku bahwa selama penguasaah lahan sejak puluhan tahun itu tidak pernah ada gangguan dan pihak lain yang mengklaim termasuk tergugat III Hj. Masadoh.

"belum ada penyelesaian antara klien kita dengan Hj. Masado tapi kenapa PT. DBS dan PT. MULI ini masih menggarapnya," sesalnya.

Untuk diketahui bahwa dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang Batubara ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021 ini, hingga saat ini tidak tidak pernah melakukan ganti rugi dan perusahaan ini malah bekerjasama dengan Hj. Masado.

Sementara, terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Mengupeh ini, kedua belah pihak perusahaan belum berani memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tebo, bahkan terkesan bungkam. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar