BREAKING NEWS

Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Sita 2,81 Gram Barang Bukti

 

Foto : Dokumentasi

ARSYNEWS.id, BUNGO - Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HP (45) berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Bungo Dani, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pyrex kaca sisa pakai, sendok sabu dari pipet plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Bungo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait lainnya. Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image