Foto : Sekdin Dinkes Tebo Syafriyal (Arn)
ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tentang larangan penjualan obat syrup dan pemberian obat kepada pasien usia 0 - 18 tahun.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tebo Syafrial mengatakan, telah membuat edaran larangan penjualan obat syrup ke semua Apotek dalam Kabupaten Tebo, dan meminta Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk tidak memberikan obat syrup kepada pasien.
"Saat ini surat telah diajukan ke Sekda Tebo, mungkin 2 hari ini edaran akan diberikan ke Apotek, Faskes dan Rumah Sakit," ungkapnya, Kamis (20/10/2022) di ruangannya.
Dari instruksi yang diterima, larangan dikeluarkan karena ada kasus di beberapa wilayah di luar Kabupaten Tebo. Ditemukan, anak mengalami penyakit Ginjal Akut di duga karena konsumsi obat syrup. Untuk itu, saat ini Kemenkes akan mengecek dan memastikan kebenaran itu.
Dinkes Kabupaten Tebo, juga akan menyetop pendistribusian obat syrup ke Puskesmas-puskesmas dalam Kabupaten Tebo sampai dikeluarkan kembali pemberitahuan baru. (Red_Arn)
Posting Komentar