Foto : Persidangan Putusan Majelis Hakim Perkara Pembunuhan dengan Terdakwa Sangkut
ARSYNEWS.id, TEBO - Majelis hakim memutuskan Singkut, terdakwa pembunuhan istrinya sendiri atas nama Etikus Endang, di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto bersalah dan memvonis kurungan penjara 8 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Julian Leonard Marbun, dan Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak dan Lady Arianita menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa cukup kejam dan sadis terhadap istrinya.
"Hal yang meringankannya, terdakwa langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian meskipun sempat kabur usai membunuh. Serta menyesali perbuatannya dan berkelakuan baik selama persidangan," ungkap ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis. Kamis (13/10/2022).
Vonis yang diputuskan ini, sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal yang dikenakan pasal alternatif pasal 338 KUHPidana pembunuhan biasa bukannya berencana. Sedangkan, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa menerima putusan. (Red_Arn)
Posting Komentar