Polres Bungo Tangkap "Bapak Hamili Anak Kandung"

 

Foto : Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso Bertanya ke Pelaku Berinisial ME

ARSYNEWS.id, BUNGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menangkap terduga pelaku pemerkosaan berinisial ME (43 tahun), terhadap anak kandungnya sendiri berinisial E (16 tahun). di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pemerkosaan dilakukan pelaku sebanyak 4 kali pada bulan April, Mei, Juni dan terakhir bulan Agustus 2022. Sedangkan kasus ini terungkap, ketika korban mengeluhkan perutnya sakit kepada ibu kandungnya berinisial M (38 tahun).

Lebih lanjut, Kapolres menceritakan, Ibu korban mengajak tetangga dan korban E ke salah satu tempat Dokter praktek untuk memeriksakan perutnya. Ketika diperiksa, ternyata E dinyatakan hamil. Sehingga, E mengatakan jika yang menghamilinya adalah ayah kandungnya ME.

"Mengetahui M akan memeriksakan perut dari E ke Dokter praktek, ME langsung kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ungkapnya, Jum'at (07/10/2022). Saat konfrensi pers di depan kantor Polres Bungo.

Sementara itu, ME dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perarturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sedangkan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliyar. Sedangkan pelaku dilakukan oleh bapak kandung sendiri hukuman ditambah 1/3. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar