Foto : ScreenShoot Video Pelaku Diperiksa Anggota Sat Reskrim Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Belum sampai setahun menghirup udara bebas, Ridho Saputra alias Satria (22 tahun), kembali berurusan dengan hukum. Setelah dirinya dilaporkan oleh pengusaha bakso di Kecamatan Tebo Tengah.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Jentina Butar butar mengatakan, Ridho Saputra alias Satria diduga melakukan pemerkosaan wanita berinisial EM (23 tahun). Bahkan, korban mendapatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
"Korban mengalami lebam di bagian wajah dan juga lehernya dicekik oleh pelaku. Karena menolak melayaninya," ujarnya Kamis (06/10/2022) di kantornya.
Lanjut Ipda Jentina, dari keterangan korban baru beberapa hari mengenal pelaku. Saat memperkenalkan diri, terduga mengaku anggota TNI kepada korban. Bahkan, akun Media Sosial (Medsos) terduga pelaku memakai atribut TNI untuk lebih meyakinkan korbannya.
Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman kurungan 12 tahun penjara, karena terduga pelaku mantan residivis. (Red_Arn)
Posting Komentar