Berkas Perkara Sodomi Oknum Pimpinan Ponpes Dilimpahkan ke Kejari Tebo

 

Foto : JPU Kejari Tebo Periksa Tersangka RD

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Tebo, perkara sodomi yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ustadz berinisial RD kepada kedua santrinya berinisial D dan S.

Sebelum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, tersangka di tanya tentang perkara yang membelitnya.

Bahkan tersangka RD menceritakan, jika berniat menasehati jika merokok tidak baik dan bisa terkena impoten. Namun, nasihat diberikan sambil memegang kemaluan korban.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, selain tersangka yang diterima Kejari Tebo juga menerima barang bukti lainnya.

"Tersangka RD akan di tahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Tebo," ungkapnya, Kamis (10/11/2022) dikantornya.

Ia menegaskan, sebelum masa penahanan habis. Kejari Tebo memastikan register dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo akan di terima. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar