Foto : Screenshot Video Suasana Persidangan
ARSYNEWS.id, TEBO - Rendahnya putusan Majelis Hakim terhadap vonis perkara penganiayaan, yang dilakukan R (20 tahun) terhadap anak kandungnya berinisial H (11 bulan). Membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pikir-pikir.
Hal yang berbeda ditunjukkan kuasa hukum terdakwa R, Iwan Pales. Menurutnya, putusan 6 bulan penjara cukup adil, karena perbuatan yang dlakukan kliennya ada penyebabnya.
"Fakta persidangan terbukti, jika R melakukan tindakan itu. Karena lingkungan di rumah mertuanya dan sikap suaminya," ungkapnya, Kamis (17/11/2022)
Jika di totalkan, putusan majelis hakim dengan hukuman yang sudah di jalani terdakwa, artinya R hanya menjalani 12 hari hukuman lagi dan bisa bebas dari penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar