651 Pasutri Mengajukan Pisah ke Pengadilan Agama Tebo, 536 Telah Resmi Bercerai

 

Foto : Kantor Pengadilan Agama Tebo (Arn)

AREYNEWS.id, TEBO - Lebih dari 536 pasangan suami istri secara resmi bercerai, dari 651 perkara teregister di Pengadilan Agama (PA) Tebo.

Humas PA Tebo, Ahmad Khumaidi mengatakan, penyebab utama perpisahan masih dilatabelakangi permasalahan ekonomi, di ikuti salah satu pasangan tidak setia dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Data yang ter register tahun ini, kurang lebih dengan tahun lalu," ungkapnya, Kamis (01/12/2022) saat di konfirmasi di kantornya.

Sedangkan, usia Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang memutuskan berpisah, berkisar usia 40 tahun ke atas. Mereka yang berpisah, bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil saja. Ada juga Pegawai Negeri Sipil PNS dan Aparat Penegak Hukum (APH). (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar