Berkas Tersangka Bakar Rumah Bapak Dilimpahkan ke Kejari Tebo, Safe'i : Segera Didaftarkan ke PN Tebo

 

Foto : Kantor Kejari Tebo (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima berkas perkara pelaku pembakar rumah bapaknya berinisial RS (17 tahun), pada Kamis siang (16/02/2023) dari penyidik Polsek Tebo Tengah.

Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Tebo Safe'i mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya, RS di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo dan Barang Bukti (BB) diamankan.

"Dalam waktu 5 hari kedepan RS harus segera di sidang, bahkan dalam waktu 25 hari hakim segera putuskan," ungkapnya.

RS tidak bisa diupayakan diversi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena pasal yang dilanggar ancamannya di atas 12 tahun. Yaitu, pasal 182 KUHP yang berbunyi dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan ataupun kebanjiran. Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu alasan RS membakar rumah orang tuanya, karena tidak dibiayai menikah dengan pujaan hatinya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar