Terungkap Pelaku Pembakar Rumah Orang Tua, Didesak Warga dan Keluarga Perempuan

 

Foto : Sidang Anak Bakar Rumah Bapak Kandung, RS Hendak Masuk ke Ruangan Sidang (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang perdana, pembakaran rumah semi permanen yang dilakukan oleh RS (17 tahun) terhadap rumah bapak kandungnya sendiri.

Sidang digelar tertutup, dengan hakim tunggal Rita Permata Sukma serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa RS dan perwakilan dari Badan Pemusyawaratan (Bapas).

Kuasa hukum terdakwa RS, Ayu Safitri mengaku, dalam sidang mendengarkan dakwaan dari JPU terhadap RS, diketahui pembakaran dilakukan karena RS dalam tekanan.

"RS dikenakan sanksi harus menikahi pacarnya, karena pulang larut malam saat mengantarkan pacarnya," ungkapnya, Senin (27/02/2023).

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, sehingga RS berulang kali meminta bapaknya untuk membiayai pernikahannya. Namun, bapaknya selalu menolak. Karena sakit hati dan dalam tekanan, sehingga ia membakar rumah bapaknya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Julian Marbun mengakui, sidang bukan hanya mengagendakan mendengarkan dakwaan dari JPU. Namun, memeriksa saksi dan memintai keterangan terdakwa.

"Sidang anak memang lebih cepat dari biasanya, bahkan kamis mendatang agenda persidangan tuntutan dari JPU," akunya.

Julian mengaku, jika bapaknya telah memaafkan perbuatan anaknya. Namun, ia sengaja melapor ke Polsek Tebo Tengah agar RS jera. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar