Jelang Ramadhan 1444 H, Pemkab Tebo Potong Jam Kerja Selama Ramadhan

 

Foto : Sekda Tebo Teguh Arhadi (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Sehari jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan aturan terbaru jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga kontrak di lingkup Pemkab Tebo.

Sekda Tebo Teguh Arhadi mengatakan, jadwal kerja di persingkat dibandingkan jadwal kerja diwaktu normal. Seperti masuk kerja jam 8 dan pulang kerja jam 3 sore.

"Jadwal ini telah disampaikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kantor mereka masing-masing," ungkapnya, Selasa (21/03/2023) saat dikonfirmasi usai acara Musrenbang RKPD tahun 2024.

Sedangkan untuk kegiatan ASN di bulan suci Ramadhan 1444 H, seperti pesantren kilat ataupun yang lainnya masih belum diputuskan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar